Minggu, 01 Maret 2009

Audit Investigasi by Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSi

Pendekatan Audit Investigasi


1 Analisa terhadap data yang tersedia
Sebelum dilakukan audit investigasi perlu dilakukan analisa terhadap status data, jika diperlukan audit pendahuluan maka dilaksanakan terlebih dahulu.
2 Buat hipotesa
Hipotesa adalah suatu skenario kasar yang dibuat dari data yang diperoleh. Buatkan bentuk-bentuk dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi, bagaimana modus operandinya dan perkiraan-perkiraan apa saja yang terkait.
3 Uji hipotesa
Menguji hipotesis adalah membuat skenario “bagaimana jika”.
4 Menyempurnakan dan penyesuaian atas hipotesa
Jika ditemukan fakta yang tidak bersesuaian dengan skenario kasar yang diperkirakan, maka skenario harus direvisi dan lakukan pengujian ulang. Pada banyak kasus jika ternyata fakta yang diperoleh tidak sesuai dengan skenario awal berarti tidak dapat dibuktikan telah terjadi tindak pidana kecurangan atau korupsi.

Hal-hal Yang Dilakukan (kompetensi) Seorang Auditor Investigasi :

A. Melakukan evaluasi atas system pengendalian intern.
B. Menentukan kekuatan dan kelemahan system pengendalian intern.
C. Merancang scenario kerugian dari indikasi kecurangan yang telah terjadi berdasarkan kelemahan system pengendalian intern yang telah teridentifikasi.
D. Mengidentifikasi situasi yang mencurigakan dan tidak biasa dalam pembukuan/ laporan.
E. Mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan dan tidak biasa.
F. Membedakan antara kesalahan manusia (Human error) biasa dan kelalaian dengan indikasi kecurangan.
G. Menurut arus dokumen yang mendukung transaksi-transaksi.
H. Menurut arus dana masuk dan keluar rekening organisasi.
I. Mendapatkan dokumen pendukung yang mendasari transaksi yang mencurigakan.
J. Menelaah dokumen yang meliputi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
K. Mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti.
L. Mendokumentasikan dan melaporkan suatu kegiatan yang berindikasi kecurangan (korupsi) untuk tuntutan kriminal, perdata atau asuransi.
M. Memahami kebijakan, prosedur, praktek manajemen, administrasi dan organisasi.
N. Menguji situasi organisasi di bidang motivasi dan etika.

Kelemahan SPI :

5 SPI dikatakan tidak efektif Karena efektifitasnya tergantung kepada kompetisi dan ketergantungan orang yang menggunakannya.
6 Manajemen mengesampingkan prosedur dan memerintahkan pegawai untuk meningkatkan kualitas yang dihitung dengan tujuan untuk memperbesar laba yang dilaporkan.
7 Melebih sajikan perhitungan dengan sengaja untuk menutupi pencurian persediaan oleh salah satu dari mereka/keduanya/persengkongkolan.

Keuntungan SPI

3 Keandalan pelaporan keuangan
4 Mendorong efisiensi & efektivitas operasional
5 Ketaatan kepada hukum dan peraturan

Sumber Informasi Terhadap Dugaan Adanya Kerugian Yang Diakibatkan Adanya Kecurangan (Korupsi) :

A. Diperoleh dari pihak manajemen bahwa telah terjadi tindak pidana kecurangan (korupsi) di suatu entitas.
B. Informasi yang diperoleh dari hasil audit keuangan dan audit kinerja.
C. Permintaan dari pihak eksternal (masyarakat).
D. Permintaan dari instansi penyidik yaitu kejaksaan atau kepolisian untuk menetapkan besarnya kerugian negara.
E. Surat-surat pengaduan yang dapat dianalisa dan di uji sebagai penelitian lebih lanjut.
F. Dari berbagai media massa, cetak, maupun elektronik.

Tehnis Penelahaan Informasi Awal :

Indentifikasi masalah merupakan tahap awal pelaksanaan audit atas kasus kecurangan atau yang berindikasi tindak pidana korupsi. Informasi yang diterima. Dari berbagai pihak akan dinilai dan ditelaah mengenai cukup tidaknya alasan untuk dilakukan audit investigasi, yang meliputi :
1. Apa yang menjadi masalah atau kasus indikasi kecurangan (korupsi) yang terjadi di organisasi. Auditor harus mampu mendifinisikan masalah tersebut.
2. Siapa yang diduga menjadi pelaku indikasi adanya kecurangan (korupsi), dengan cara :
A. Menentukan posisi pelaku dalam struktur organisasi.
B. Menentukan tugas dan wewenang mereka berdasarkan job description. Apa tugas-tugas khusus mereka; kepada siapa melapor; siapa yang melapor kepada mereka; dengan siapa mereka berinteraksi dalam organisasi. Indentifikasi keahlian khusus yang dibutuhkan untuk pekerjaan mereka.
C. Review arsip personalia mereka untuk memastikan pendidikan, pengalaman dan persepsi pribadi, jika mungkin cek latar belakang dan gaya hidup orang-orang yang diduga terlibat dalam indikasi kecurangan (korupsi).
3. Dimana indikasi korupsi dianggap terjadi ?; informasi ini dapat berasal dari divisi audit, hukum, manajemen resiko, sekuriti atau manajemen senior.
4. Bilamana indikasi korupsi terjadi ?
5. Bagaimana indikasi korupsi terjadi ?; yaitu tentang cara terjadinya indikasi kecurangan (korupsi), termasuk tindakan-tindakan pihak yang diduga terlibat, sehinnga memberikan gambaran adanya kerjasama pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan pekerjaan pendahuluan diatas lalu dilakukan evaluasi, dan dari evaluasi dibuatkan simpulan apakah audit investigasi dilanjutkan atau dihentikan. Ini disebut : Predikasi (predication).

Predikasi adalah totalitas keadaan-keadaan yang mengarahkan seseorang yang andal, terlatih secara profesional, dan cermat untuk mempercayai bahwa indiksi korupsi telah, sedang, dan atau akan terjadi. Predikasi adalah dasar untuk memulai pelaksanaan audit. Audit investigasi jangan dilakukan sebelum predikasi yang tepat dilaksanakan.

Penyusunan Program Audit Investigasi :

Disusun berdasarkan hasil telaahan informasi awal dan resume pengembangan informasi yang dirinci dalam beberapa langkah yang bersifat umum dan fleksibel. Program ini disusun dengan tujuan untuk memperoleh alat bukti yang memadai guna memperkuat adanya :



A. Penyimpangan yang merupakan unsur melawan hukum, bisa dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian dalam menjalankan kewajiban atau tugas pokok dan fungsi.
B. Unsur memperkaya diri, orang lain atau suatu badan atau korporasi.
C. Unsur yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Standar Pelaksanaan Audit Investigasi :

A. Audit harus dilaksanakan oleh auditor yang kompeten dan memiliki integritas dan independensi yang memadai.
B. Setiap perkembangan dari pelaksanaan audit investigasi harus dipantau dan dikendalikan oleh supervisor yang selalu mengkomunikasikan perkembangan audit secara berkala kepada pejabat yang berwenang.
C. Tim audit investigasi harus menjaga kerahasiaan dari setiap temuan dan barang bukti yang diperoleh dan hanya didistribusikan kepada pejabat yang bewenang.

Pembicaraan pendahuluan :

Berdasarkan surat tugas, tim audit investigasi menghubungi entitas yang akan diaudit untuk mengadakan pembicaraan dengan manajemen puncak untuk :
A. Menjelaskan tujuan audit investigasi yang akan dilakukan.
B. Mendapatkan informasi tambahan dari top manajemen.
C. Menciptakan suasana yang dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan guna mendapatkan dukungan dari manajemen puncak entitas tersebut.

Pembicaraan pendahuluan ini tetap harus dilakukan walaupun manajemen puncak diduga juga terlibat dalam kasus yang akan diperiksa dengan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah.

Pelaksanaan Program Dan Tehnik-tehnik Audit Investigasi :
Tehnik audit yang tepat perlu dikembangkan dan dituntut untuk seorang audit investigasi. Pengembangan kreatifitas ini perlu karena pada kenyataannya kasus yang berindikasi kecurangan sulit dipolakan secara tegas, karena tergantung kondisi dan hasil pengembangan di lapangan.
Cara umum tehnik-tehnik audit investigasi hampir sama dengan audit keuangan maupun audit kinerja yaitu diarahkan untuk mendapatkan bukti-bukti, namun karena audit ini lebih ditujukan kepada aspek hukum maka upaya pengungkapan kejadian diharapkan lebih pasti atau dengan lain perkataan tingkat keyakinan bukti yang diperoleh harus diterima oleh aspek hukum.
Tehnik audit yang dapat digunakan diantaranya :
1 Inspeksi ( peninjauan )
Memeriksa dengan menggunakan panca indera terutama mata, untuk memperoleh pembuktian atas sesuatu keadaan atau sesuatu masalah.
2 Observasi ( pengamatan )
Memeriksa dengan menggunakan panca indera terutama mata, yang dilakukan secara kontinyu selama kurun waktu tertentu untuk memperoleh pembuktian atas sesuatu keadaan atau masalah. Kadang observasi dikaitkan dengan melihat dari jarak jauh atau tanpa didasari oleh pihak yang diamati.
3 Wawancara
Tehnik audit dengan tanya jawab ( lisan/tertulis ) untuk memperoleh pembuktian.
4 Konfirmasi
Adalah pembuktian dengan mengusahakan informasi dari sumber lain yang independen, baik secara lisan maupun tertulis.
5 Analisa
Memecahkan atau menguraikan sesuatu keadaan atau masalah ke dalam beberapa bagian atau elemen dan memisahkan bagian tersebut untuk dihubungkan dengan keseluruhan atau dibandingkan dengan yang lain.
6 Vouching dan verifikasi ( audit bukti tertulis )
Memeriksa ke-autentik-an dan kelengkapan bukti yang mendukung suatu transaksi. Verifikasi adalah audit atas ketelitian perkalian, penjumlahan, pemilikan dan eksistensinya.
7 Perbandingan
Usaha untuk mencari kesamaan dan perbedaan antara dua dan lebih gejala/fenomena.
8 Rekonsiliasi
Penyesuaian antara dua golongan data yang berhubungan tetapi masing-masing dibuat oleh pihak-pihak yang independen ( terpisah ).
9 Penelusuran ( trasir )
Kegiatan yang dilakukan dengan jalan menelusuri proses suatu keadaan atas suatu masalah kepada sumber atau bahan pembuktiannya.
10 Perhitungan kembali ( rekomputasi )
Menghitung kembali kalkulasi yang telah ada untuk menetapkan kecermatannya.
11 Penelaahan pintas ( scanning )
Melakukan penelaahan secara umum dan cepat untuk menemukan hal-hal yang memerlukan audit lebih lanjut. Misal membaca dengan cepat setiap lembaran catatan perusahaan untuk menemukan hal-hal penting, atau yang tidak lazim atau disangsikan kebenarannya.
12 Review analitis
Prosedur review analitis dapat digunakan mendeteksi area dengan tingkat resiko yang tinggi untuk terjadi penyimpangan pelaporan keuangan. Ada tiga jenis utama prosedur analitis : trend analitis, ratio analitis dan modeling techniques.
Trend analisis digunakan untuk menguji trend saldo akun atau perkiraan berbagai dasar untuk menentukan apakah data periode berjalan secara potential salah buku (misstated), yaitu apakah data tersebut menyimpang secara signifikan dibandingkan dengan data hisoris.
Tehnik analisis kecenderungan bervariasi. Dari mulai perbandingan 2 periode sampai dengan time-series model. Analisis ini adalah prosedur analitis yang paling umum digunakan.
Analisis ratio; merupakan prosedur analisis secara serentak dua atau lebih akun laporan keuangan. Misal current ratio, quik ratio, cash ratio dan debt equity ratio.
13 Pemaparan
Adalah tindakan untuk menjelaskan temuan audit agar diperoleh gambaran secara jelas dan sistematis. Pemaparan berisikan antara lain : resume dan kasus posisi, flow chart modus operandi beserta uraiannya.




Auditor investigasi harus dapat menguji dokumen karena dapat diganti, diubah, dibuat, diduplikasi atau dipindahkan. Oleh karena itu harus waspada terhadap penghilangan dokumen, penghancuran catatan, perubahan catatan, kesalahan, kekeliruan; yang dapat diatribusikan kepada kesalahan manusia, ketidak hati-hatian atau kealpaan.

Bukti Audit Investigasi Dan Pen-dokumentasian


Bukti- bukti dalam audit investigasi diperoleh melalui pelaksanaan dari prosedur audit dengan menggunakan teknik-teknik audit.
Dalam audit investigasi berbagai bukti dapat dikelompokkan ke dalam 3 jenis bukti, yaitu :
14 Bukti dokumen
15 Bukti kesaksian dan
16 Bukti pengakuan
Ketiga jenis bukti ini harus ter-dokumentasi dan bukti kesaksian dan bukti pengakuan harus dibuat dalam sebuah berita acara yaitu : permintaan keterangan.
Sedangkan menurut kategorinya jenis bukti dapat digolongkan menjadi :
1 Bukti langsung
Yaitu bukti yang menimbulkan fakta yang di-audit. Bukti yang termasuk dalam kategori ini tergantung kepada faktor-faktor yang terkait. Misalnya dalam kasus penyuapan, bukti langsung dapat berupa cek dari orang yang melakukan penyuapan langsung kepada target.
2 Bukti tidak langsung ( circumstantial evidence )
Adalah bukti yang tidak secara langsung menunjukkan fakta yang diuji. Misalnya, dalam kasus sangkaan penyuapan, deposit kas yang tidak diketahui sumbernya kepada target ( yang diduga melakukan indikasi korupsi ) sekitar waktu transaksi yang dicurigai.
Dalam audit investigasi memperoleh alat bukti guna mendukung predikasi yang telah di-resumekan dalam hasil telaahan informasi awal merupakan tujuan terpenting.
Kesimpulan-kesimpulan yang ditarik oleh para auditor dalam membuat modus operandi tindak pidana korupsi harus berdasar kepada bukti-bukti yang memadai.
Auditor tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk penyitaan barang bukti, namun demikian untuk memperoleh barang bukti dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
3 Peminjaman barang bukti
4 Membuat Photo-copy dokumen
5 Memperoleh dokumen
6 Permintaan data tambahan
7 Dan upaya-upaya lainnya.








Pengendalian Oleh Pengawas ( supervisor )

Sebagai upaya pengendalian agar audit investigasi yang dilakukan tetap dapat terfokus dan terarah pada tujuan untuk membuktikan prediksi yang telah dibuat, maka harus ditunjuk seorang pengawas ( supervisor ).
Supervisor ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dan harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang lebih luas dari tim audit investigasi yang diawasi.
Sebagai alat kendali dari manajemen puncak, maka kegiatan pengawas harus dilengkapi dengan program pengawasan atas audit investigasi. Dalam program pengawasan tersebut dijelaskan mengenai aspek-aspek yang akan diawasi antara lain :
A. Pencapaian target
Supervisor diwajibkan melakukan evaluasi atas target yang telah dicapai oleh tim audit dan memberikan saran-saran agar dapat lebih baik lagi.
Sebagai contoh : berkaitan dengan jumlah bukti yang telah diperoleh tim dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya diperoleh berdasarkan program.
Jika tidak mencapai target maka diberikan arahan-arahan guna mempercepat perolehan bukti tadi. Dan jika berkaitan dengan adanya kesulitan yang disebabkan karena bersifat institusional maka supervisor menghubungi top manajemen untuk meminta komitmen agar dapat mempermudah pengumpulan bukti.
B. Pelaporan
Supervisor juga mengevaluasi laporan perkembangan pelaksanaan audit yang dibuat oleh tim. Laporan perkembangan ini pada dasarnya menjelaskan apa saja rencana yang akan dilakukan dalam periode tertentu dan bagaimana realisasinya, serta rencana yang akan dilakukan pada periode berikutnya.
C. Konsultasi
Berkaitan hal yang bersifat non-teknis audit juga harus dievaluasi oleh supervisor. Hal ini penting mengingat dalam audit investigasi akan banyak pihak yang berkepentingan, sehingga akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Untuk itu peran supervisor akan menjadi nara sumber untuk berkonsultasi.
Bentuk laporan dari supervisi yang dilakukan setidak-tidaknya memenuhi ketiga hal tersebut.

Konsultasi Internal Dengan Konsulen Hukum


Jika pelaksanaan kegiatan audit di lapangan telah selesai dan konsep hasil audit sudah dibuat maka sebelum penulisan laporan hasil audit harus dilakukan konsultasi yang bersifat internal dengan konsultan hukum.
Konsultasi ini dimaksudkan untuk dapat mempertegas hasil audit dikaitkan dengan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan dapat menjadi produk badan yang berkualitas.
Hasil konsultasi dapat berupa :
1 Saran-saran perbaikan
2 Tanggapan yang disampaikan pada saat diskusi bersama, setelah bahan-bahan hasil audit ditelaah oleh konsultan hukum.
3 Jika perlu, untuk melengkapi hasil audit, dapat saja dilakukan tambahan pelaksanaan pekerjaan yang bersifat penyempurnaan.
Jika hasil telaahan dan konsultasi dengan konsultasi dengan konsultan hukum menyimpulkan bahwa hasil audit tersebut telah layak dan memenuhi unsure yang diperlukan dalam proses lanjutan dengan kejaksaan, maka dibuatlah : surat persetujuan yang merekomendasikan agar proses penanganan kasus dilanjutkan dengan penyusunan laporan akhir.

Tindak Pidana Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruputio, sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia korupsi adalah : “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Pengertian korupsi menurut penjelasan undang-undang no. 3 tahun 1971 adalah :
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu keadaan yang dilakukan secara melawan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Sarwono kusumaatmaja ( harian kompas 14 Desember 1988 ), membedakan korupsi sebagai berikut :
A. Korupsi defensif, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai bergaji kecil, sekedar untuk memenuhi keperluan ( kebutuhan ) hidupnya.
B. Korupsi ofensif, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai bergaji besar untuk menjamin kehidupan mewah termasuk turunannya. Jadi korupsi ofensif timbul dari hati nurani, yaitu sifat serakah, tamak, dan lain-lain.

Tinjauan sosiologis korupsi :
Pengarang membedakan korupsi dalam 4 tipe, yaitu :
A. Penyuapan ( bribery )
B. Penyelewengan ( seduction )
C. Pemerasan ( extortion )
D. Nepotisme

Penyuapan

Penyuapan termasuk delik korupsi, tercantum dalam pasal 209. 210. 419, 420 KUHP dan pasal 1 ayat (1) sub b UUPTK. Untuk tindak dana suap yang khusus bukan pegawai negeri atau pejabat dikenal pula undang-undang no. 11 tahun 1980.
Tujuan penyuapan :
1 Membujuk agar seseorang dalam pekerjaannya berbuat atau mengalpakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya ( pasal 209 1 e KUHP ).
2 Mempengaruhi keputusan hakim ( pasal 210 (1) KUHP )
3 Mempengaruhi pembela ( pasal 210 (2) KUHP )
2 kelompok penyuapan :
1 Melakukan pembayaran untuk memperoleh haknya
2 Melakukan pembayaran untuk menghalang-halangi orang lain memperoleh hak-nya.





Pemerasan

Adalah dalam jabatannya meminta denagn mengancam atau permintaan memaksa ( misal pungutan liar ).

Nepotime

Nepotisme berasal dari kata latin nefos yang berarti cucu. Nepotisme diartikan sebagai pengangkatan sanak saudara, teman-teman atau rekan-rekan politik pada jabatan-jabatan public tanpa memandang jasa mereka maupun konsekuensinya pada kesejahtaraan publik. Nepotisme merupakan salah satu bentuk korupsi dalam arti sosiologis.

Sebab-sebab terjadinya korupsi
Faktor sosiologis :
Menurut Syed husein alatas dalam bukunya sosiologi korupsi, dapat terjadi karena :
1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2. Kelemahan pengajaran agama dan etika.
3. Kolonialisme pemerintahan asing yang tidak dapat menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
4. Kurangnya pendidikan.
5. Kemiskinan.
6. Tiadanya tindak hukum yang keras.
7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
8. Struktur pemerintahan.
9. Perubahan radikal.

Faktor politik, yuridis dan budaya
Sebab korupsi faktor politik :
Seorang sejarawan inggris telah berucap kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibatkan korupsi mutlak pula.
Para pendiri republik ini sudah mengingatkan kepada para penyelenggara negara dalam penjelasan UUD 1945 yaitu :
“Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ini adalah semangat, semangat para penyelenggara negara. Semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara, para pemimpin pemerintahan bersifat perorangan, undang-undang dasar tidak ada artinya dalam praktik. Sebaiknya meskipun undang-undang dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, undang-undang dasar tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting semangat”.
Jadi kesimpulannya jika semangat para penyelenggara negara baik tentu akan dilaksanakan secara baik dan bukan memanfaatkan kelemahan undang-undang atau peraturan untuk kepentingan pribadi dan selalu berlindung dibaluk pembenaran hukum.

Sebab korupsi faktor yuridis ( karena tiadanya tindak hukum yang keras )
Yaitu berupa lemahnya sanksi hukum maupun peluang terobosan pada peraturan perundang-perundang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sebab faktor budaya
Berkaitan dengan kepribadian yang meliputi mental dan moral. Penyalahgunaan kekuasaan telah mengakar dan kegiatan korupsi merupakan system dari penerapan struktur teodal. Akibat kolonialisme, maka rasa kebangsaan berkurang, sehingga mereka melakukan perbuatan korupsi tanpa memandang derita bangsanya dan lain-lain.
Sebab terjadinya korupsi menurut teori G O N E
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya ke curangan menurut teori gone adalah:
G – Greed (Keserakahan,ketamakan dan karakusan)
O – Opportunity (kesempatan)
N – Need (Kebutuhan)
E - Exposure (Pengungkapan-tersingkap)
Faktor greed dan need merupakan perbuatan individual yaitu suatu faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan , sedangkan faktor opportunity dan exposure merupakan faktor generik (umum) yang ber hubungan dengan oraganisasi kesemapatan untuk melakukan kecurangan selalau ada, hanya saja yang kesempatan besar sebaliknya ada yang kecil. Cara umum pimpinan mempunyai kesempatan yang besar. Pada kenyataannya tidak setiap orang yanga mempergunakan kesempatan. Mereka yang benar-benar percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa belum tentu akan memanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Terungkapnya atau tersingkap nya suatu korupsi atau ke curangan belum tentu menjamin tidak terulangn ya kejadiaan tersebut baik sipelaku yang sama maupun oleh par a pelaku lain. Oleh karena itu setiap pelaku kecurangan dikenakan sanksi , misalnya dipecat atau diberitahuak berwenang atau berwajib.
Faktor aindividual yang melekat pada diri seseorang dapat dikategorikan:
1. Moral yang ber hubunagan dengan Greed (Keserakahan)
2. Motivasi yang berhubungan dengan Need (Kebutuhan)
Need atau Keserakahan
Beberapa hal yang perlu dipertaaimbangakan untuk mengurangi resiko keserakahan adalah:
1. Misi organisasi atau perusahaan
2. Aturan perilaku karyawan
3. Manajemen Style
4. Praktik penerimaan pegawai
Motivasi (Kebutuhan)
Penyebab korupsi berhubungan dengan ekonomi misalnya kebutuhan mendesak ataupun keinginan di luar atas kemampuan ekonomi
Beberapa cara yang mungkin dapat mengurangi tindakan ini anatara lain:
1. Menciptakan lingkungan yang menyenangkan
2. Sistem pengukuran kinerja dan penghargaan
3. Bantuan konsultasi pegawai
4. Proses penerimaan pegawai atau karyawan
5. Kehati-hatian

PELAPORAN AUDIT INVESTIGASI
1. Standar pelaporan audit investigasi
Laporan hasil audit investigasi atas suatu kasus harus dibuat dengan standar pelaporan sebagai berikut:
1.akurat,berkaitan dengan pelaporan informasi faktual yang benar dan dapat diverifikasi
2.jelas,menyatakan pesan yang tepat dengan bahasa sejelas mungkin.
3.berimbang,berarti pelaporan fakta tanpa bias.
4.relevan,informasi yang disajikan dan terbatas kepada informasi yang berhubungan dengan audit.
5.tepat waktu,penerbitan konsep dan laporan final tepat waktu sehingga lapoeran tersebut memenuhi tujuannya.

2.BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGASI
Laporan hasil audit investigasi disusun untuk menindak lanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi.dengan demikian maka laporan hasil audi investigasi harus mudah dipahami oleh penggunannya
Disamping itu untuk menunjang kerjasama dengan kejaksaan ,laporan hasil audit investigasi ditujukan untuk memudsahkan pejabat yang berwenang/pejabat obyek yang diperiksa dalam mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.namun jika tidak dijumpai adanya unsur-unsur tersebut maka cukup diterbitkan surat yang menjelaskan tidak adanya tindak pidana korupsi pada kasus yang diaudit.
Laporan hasil audi investigasi disusun sebagai berikut:
Bab I :Simpulan dan saran
Bab II :Uraian yhasil pemeriksaan yang memuat :
1.Dasar pemeriksaan
2.Sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan
3.Data umum
4.Temuan hasil pemeriksaan
4.1.Sistem pengendalian intern
4.2.Materi temuan
4.2.1Jenis penyimpangan
4.2.2Modus operandi penyimpangan
4.2.3Dampak penyimpangan
4.2.4Sebab penyimpangan
4.2.5Unsur kerjasama
4.2.6Pihak yang diduga terlibat
4.3.Tindak lanjut
5.Rekomendasi
Bab III:Lain-lain
Lampiran















REFERENSI
Audit investigasi,lembaga ekonomi,fakultas ekonomi universitas indonesia;soejono karni.
Auditing, areus & Loebbeckke Abaptasio/ Amir Abadi Yusuf, Salemba empat